BPK juga menilai persoalan tersebut berpotensi menyebabkan kapal operasional pemerintah daerah tidak segera dapat dimanfaatkan.
Bahkan, terdapat risiko pekerjaan tidak terselesaikan sebagaimana mestinya.
Publik Menunggu Langkah Kejati Maluku
Temuan BPK tersebut memperlihatkan bahwa persoalan pengadaan kapal operasional Pemkab SBB bukan sekadar perkara kapal yang terlambat selesai.
Di dalamnya terdapat persoalan pembayaran termin, pengukuran progres pekerjaan, pengendalian kontrak, pengenaan denda, kemampuan finansial penyedia, perubahan kontrak, hingga tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan.
BPK bahkan mencatat sejumlah faktor yang berkontribusi terhadap munculnya persoalan tersebut, termasuk ketidakcermatan dalam penetapan keputusan perubahan anggaran, belum dijalankannya instruksi Bupati oleh pejabat terkait, serta ketidakcermatan PPKom dalam menyetujui progres pekerjaan dan mengendalikan pelaksanaan kontrak.
Karena itu, perhatian kini tertuju pada langkah aparat penegak hukum.
Kejati Maluku diharapkan tidak hanya melihat persoalan dari sisi keterlambatan penyedia, tetapi menelusuri seluruh mata rantai pengadaan sejak perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, perubahan nilai dan waktu pekerjaan, pengawasan progres, pembayaran termin, hingga tindak lanjut temuan BPK.









