BPKP Maluku Utara Pastikan Akuntabilitas Dana Transfer ke Daerah

oleh -80 views

Porostimur.com, Ternate – Dana transfer ke daerah merupakan alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diberikan kepada pemerintah daerah. Dana transfer ke daerah meliputi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH). 

Tujuan utama dari dana transfer ke daerah adalah untuk mengurangi ketimpangan sumber pendanaan antara pusat dan daerah, mengurangi kesenjangan pendanaan urusan pemerintahan antar daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik antar daerah, mendanai pelaksanaan otonomi khusus dan keistimewaan daerah.

Pada Triwulan III tahun 2024 ini, Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara melakukan pengawasan atas akuntabilitas dana transfer ke daerah melalui kegiatan evaluasi pada Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Kota Tidore Kepulauan, dan Kabupaten Halmahera Barat.

Baca Juga  Lebih dari 90% Rudal Iran Mengenai Sasaran dalam Serangan Balasan terhadap Israel

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara Tri Wibowo Aji, mengatakan, pengawasan atas akuntabilitas dana transfer ke daerah tahun 2024 dilakukan melalui uji petik dengan observasi langsung terhadap kegiatan/pekerjaan yang bersumber dana DAU dan DAK Fisik pada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) untuk meyakinkan manfaat telah diterima masyarakat. 

“BPKP juga melakukan analisis efektivitas transfer fiskal dalam pembangunan daerah, termasuk dampaknya terhadap disparitas antar wilayah serta ketimpangan horizontal dan vertikal untuk meyakinkan akuntabilitas dan efektivitas atas implementasi kebijakan serta pengelolaan Dana Transfer ke Daerah,” ujarnya. 

No More Posts Available.

No more pages to load.