Porostimur.com, Ternate – Untuk memastikan akuntabilitas belanja dari APBD, Pemerintah Daerah perlu melakukan pengawasan intern secara berkala, yang tahun ini dengan metode reviu atas penyerapan anggaran dan pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah.
Pada Rabu (16/03/2023) sampai dengan Jumat (17/03/2023) Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan Reviu Penyerapan Anggaran dan Pengadaan Barang/Jasa (PA PBJ) Triwulan I Tahun 2023 Se-Provinsi Maluku Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan bimbingan penginputan dan validasi data PAPBJ Triwulan I Tahun 2023.
Kegiatan ini diikuti oleh Inspektorat Provinsi Maluku Utara dan sepuluh Inspektorat di Kota/Kabupaten di Maluku Utara. Kegiatan ini dibuka oleh Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah (APD) Albertus Mugi Susanto.
Pada kesempatan ini Mugi menyampaikan bahwa Reviu PAPBJ ini untuk mengetahui tingkat penyerapan anggaran pada Pemerintah Daerah di Wilayah Maluku Utara. Karena APBD sebagai instrumen fiskal, perlu dikawal berkelanjutan agar outcome lebih cepat berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.
Mugi menambahkan bahwa reviu PAPBJ ini diperlukan sebagai bentuk early warning bagi Pemerintah daerah agar dapat melakukan percepatan belanja PBJ, meningkatkan kemandirian fiskal, menyusun penganggaran berdasarkan prioritas Pemda, serta melaksanakan kegiatan secara efektif, efisien dan berkelanjutan.




