BPPRD Kota Ambon Lanjutkan Sosialisasi Perwali 24 Tahun 2022 tentang Pajak Daerah

oleh -155 views

Porostimur.com, Ambon – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, kembali melanjutkan sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) no 24 Tahun 2022, Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah Dengan Sistem Menghitung Pajak Sendiri, di Elizabeth Hotel, Hari ini, Rabu (22/2/2023)

Untuk diketahui,  sosialisasi ini merupakan kegiatan lanjutan, setelah sebelumnya sudah sempat dilaksanakan pada, September 2022 lalu dengan sasaran peserta yang sama yakni para wajib pajak yang memiliki usaha restaurant, hotel, tempat hiburan, parkiran.

Sekretaris BPPRD, Charly Hehanussa mengungkapkan ada tiga hal penting terkait dengan pelaksanaan pemungutan pajak daerah sesuai dengan Perwali No 24 Tahun 2022.

“Yang pertama Pemkot Ambon dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) seiring dengan peningkatan belanja pelayanan publik masyarakat dan pembangunan,” ungkapnya.

Kedua, Pajak yang dikelola Pemkot melalui BPPRD ini, melingkupi jenis usaha yang berada pada bidang perhotelan, jasa parkir, retauran, tempat-tempat hiburan.

Baca Juga  Jalan Sehat dan Hiburan Rakyat Meriahkan Mubes Alumni Unidar Ambon 26 Juni

“Ketiga, pajak-pajak tersebut merupka primadona dalam peningkatan PAD Pemkot yang lebih menekankan kepada pembuatan pajak yang deal atau benar-benar sesuai dengan transaksi artinya tidak ada satu pun transaksi pada wajib pajak hotel, restaurant, hiburan, maupun parkir yang tdak memenuhi pajak 10 persen,” tandasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.