Bukan Hanya Melanggar, Jokowi Bahkan Merusak UU

oleh -268 views

Oleh: M. Isa Ansori, Kolumnis, Pengajar Psikologi Komunikasi dan Transaksional Analisis

Dalam sistem demokrasi, hukum adalah pilar utama yang menjaga keseimbangan antara kekuasaan dan kepentingan rakyat. Namun, di bawah kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi), hukum tidak lagi menjadi instrumen keadilan, melainkan alat legitimasi kekuasaan. Jokowi tidak secara langsung melanggar undang-undang, tetapi merusaknya dengan cara mengubah aturan terlebih dahulu agar sesuai dengan kehendaknya. Inilah bentuk patologi sosial dan politik yang merusak demokrasi dari dalam.

Pernyataan terbaru Luhut Binsar Pandjaitan yang bersumpah bahwa Jokowi tidak melanggar undang-undang patut dipertanyakan. Memang, secara teknis, Jokowi tidak melanggar aturan yang berlaku saat itu. Namun, apakah Luhut juga berani bersumpah bahwa Jokowi tidak mengubah undang-undang demi menyesuaikannya dengan kepentingan sendiri? Di sinilah letak permasalahannya: bukan soal melanggar hukum, tetapi merusak hukum agar sesuai dengan keinginan penguasa. Mengubah UU itu sendiri adalah pelanggaran apalagi disesuaikan dengan kepentingannya, Jokowi tak hanya melanggar, Jokowi bahkan merusak UU.

Baca Juga  Jerman Hajar Curacao 7-1 di Laga Perdana

UU KPK: Melemahkan Pemberantasan Korupsi

Salah satu contoh paling nyata adalah revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) pada 2019. KPK yang semula independen dipaksa tunduk di bawah eksekutif dengan status pegawai negeri sipil bagi penyidiknya dan pembentukan Dewan Pengawas yang menghambat kerja penyelidikan. Jokowi tidak secara langsung membubarkan KPK, tetapi menghancurkan efektivitasnya dengan merevisi undang-undangnya terlebih dahulu.

No More Posts Available.

No more pages to load.