Ia menekankan bahwa kepala desa memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pemerintahan, pelayanan publik, sekaligus penggerak pembangunan di tingkat desa.
Antar Waktu, Bukan Hal Baru di SBB
Bupati Asri Arman menjelaskan, pelantikan Kepala Desa Antar Waktu bukanlah hal baru di Kabupaten Seram Bagian Barat. Hingga saat ini, telah dilaksanakan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di enam desa di Bumi Saka Mese Nusa.
“Seluruh proses ini dilaksanakan sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Penjabat Kepala Desa Tahalupu yang telah menjalankan tugas serta menyukseskan seluruh tahapan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu hingga tuntas.
Jaga Harmoni dan Musyawarah
Kepada kepala desa terpilih, Bupati berpesan agar melanjutkan program-program yang telah berjalan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mampu mengayomi seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan latar belakang apa pun.
“Sebagai pemimpin desa, kepala desa harus menjaga sikap dan perilaku, membangun hubungan kerja yang harmonis dengan BPD, saling mendukung, dan menyelesaikan setiap persoalan melalui musyawarah,” tegas Bupati.









