Porostimur.com, Jakarta – Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku Dapil Maluku 1 Nomor Urut 2 Agustinus Pical, mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD).
Sidang Perkara Nomor 10-02-15-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Selasa (30/4/2024). Namun Pemohon dan/atau kuasa hukumnya tidak hadir ke persidangan.
Sebagai informasi, menurut Pemohon berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB, bahwa perolehan suara dari PSI adalah 10.502 suara, sedangkan perolehan suara dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) adalah 10.753 suara.
Sementara dari catatan Pemohon yang berdasar pada perolehan suara dari partai tersebut, Caleg DPRD Agustinus Pical menurut Termohon mendapatkan 5.782 suara dan menurut Pemohon adalah 6.036 suara, sehingga terdapat selisih 254 suara.