Cara Cetak Kartu ASN Virtual Terbaru di MySAPK BKN

oleh -184 views
  1. Buka laman mysapk.bkn.go.id
  2. Masukkan NIP dan password, lalu klik login
  3. Begitu login, ada notifikasi di laman depan yang menunjukkan adanya pembaruan kartu virtual
  4. Klik opsi kartu virtual, lalu pilih Update Foto
  5. Upload foto yang sudah disesuaikan dengan persyaratan di atas
  6. Lakukan konfirmasi
  7. Setelah selesai, kartu ASN virtual format baru akan muncul di laman depan
  8. Di situ, Anda bisa memilih untuk menyimpan atau langsung mencetak kartu tersebut
  9. Jika ingin mencetaknya, Anda bisa langsung mengklik opsi Print
  10. Kartu ASN virtual baru ini bisa dicetak dalam format landscape atau portrait

Cara Isi Riwayat Peninjauan Masa Kerja ke PDM di MySAPK, Perhatikan!

<p>Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pemprov DKI masih menerapkan kapasitas maksimal 75 persen terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kantor usai Lebaran Idul Fitri 1443 H/2022 M. (Liputan6.com/Herman Zakharia)</p>

Di sisi lain, Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini sedang melakukan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) atau memperbarui data kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui aplikasi MySAPK.

Baca Juga  Trump Ganti Pesawat Seusai Dapat Ancaman Pembunuhan

Namun, dalam prosesnya banyak PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK yang kebingungan dalam mengisi PDM melalui MySAPK, salah satunya terkait cara mengisi riwayat Peninjauan Masa Kerja (PMK).

Melansir dari akun Instagram BKN (@bkngoidofficial), Rabu (6/10/2021), BKN menjawab pertanyaan tersebut dalam sesi live instagram Bincang Santai pengisian PDM session I.

Tim IT Kedeputian Sistem Informasi Kepegawaian BKN I Ario Susanto menjelaskan, para ASN dan PNS yang sebelumnya sudah pernah bekerja di instansi Pemerintah atau Swasta bisa mengajukan PMK melalui PDM di MySAPK.

“Kalau misalnya kita sudah pernah bekerja di instansi Pemerintah atau di swasta sebelum jadi ASN atau PNS kita bisa mengajukan Peninjauan Masa Kerja atau PMK,” kata Ario.

Baca Juga  Menyelam untuk Memanah Ikan, Warga Tanimbar Ditemukan Meninggal Dunia

Sebagai contoh, jika ASN maupun PNS pernah bekerja di swasta dan masa kerjanya hanya 2 tahun. Maka yang dihitung atau yang bisa dimasukan dalam PDM hanya masa kerja 1 tahun yang diakui.

“Sedangkan kalau di Pemerintahan bisa full 100 persen (diakui), misalkan yang bersangkutan sudah bekerja di salah satu instansi Pemerintah selama 4 tahun dan bisa dibuktikan dengan SK dari tempat kerjanya dan bisa diajukan,” ujarnya.