Porostimur.com, Ambon – Developer perumahan tidak dapat mengalihkan dalam hal ini menjual rumah dari perumahan yang didirikannya begitu saja kepada end user. Dalam hal ini developer harus telah memiliki hak atas tanah terlebih dahulu, dalam hal ini Hak Guna Bangunan dan telah bersertipikat.
Sertipikat Hak Guna Bangunan yang diberikan atas nama pengembang lazim disebut sertipikat (Hak Guna Bangunan) induk dan agar perumahan dapat dijual maka sertipikat Hak Guna Bangunan induk tersebut harus dipecah atas nama masing-masing pembeli (Hak Guna Bangunan pecahan) yang jangka waktunya sama dengan jangka waktu yang tertera pada sertipikat Hak Guna Bangunan induk. Mengenai pemecahahan Hak Guna Bagunan ini diatur sebagai berikut:
- Perpanjangan HGB: Dilakukan sebelum jangka waktu HGB berakhir. Pemegang HGB mengajukan permohonan perpanjangan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat. Persyaratan umumnya meliputi:
- Sertifikat HGB asli
- Identitas pemohon (KTP/KK badan hukum)
- Surat permohonan
- Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
- Dokumen lain yang mungkin dipersyaratkan (misalnya, izin mendirikan bangunan yang masih berlaku)
- Pembaruan HGB: Dilakukan setelah jangka waktu HGB berakhir. Prosesnya serupa dengan perpanjangan, namun biasanya memerlukan penilaian ulang kondisi tanah dan bangunan. Jika HGB sudah habis masa berlakunya.
Perubahan Hak Atas Tanah
Perubahan hak atas tanah adalah proses mengubah jenis hak yang melekat pada suatu bidang tanah. Beberapa contoh perubahan hak antara lain:
- Peningkatan Hak dari HGB menjadi Hak Milik: Proses ini memungkinkan pemegang HGB untuk memiliki tanah tersebut sepenuhnya. Persyaratan umumnya meliputi:
- Sertifikat HGB asli
- Identitas pemohon
- Surat permohonan
- Bukti pembayaran PBB
- Surat pernyataan tidak sengketa
- Dokumen lain yang mungkin dipersyaratkan
- Perubahan Hak dari Hak Milik menjadi HGB: Biasanya terjadi jika tanah Hak Milik dialihkan kepada badan hukum atau perorangan yang tidak memenuhi syarat untuk memiliki Hak Milik.
- Perubahan Hak lainnya: Misalnya, dari Hak Pakai menjadi HGB atau Hak Milik, dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Proses Pemecahan, Pemisahan, dan Penggabungan Bidang Tanah
Proses ini berkaitan dengan perubahan batas dan luas bidang tanah yang sudah terdaftar.
- Pemecahan Bidang Tanah (Splitting): Membagi satu bidang tanah menjadi beberapa bidang tanah baru dengan sertifikat masing-masing. Biasanya dilakukan untuk keperluan penjualan sebagian tanah warisan, atau pengembangan properti.
- Pemisahan Bidang Tanah (Subdivision): Mirip dengan pemecahan, namun biasanya dilakukan untuk tanah yang sudah memiliki bangunan dan akan dipisahkan kepemilikannya (misalnya, rumah toko).
- Penggabungan Bidang Tanah (Consolidation): Menggabungkan beberapa bidang tanah yang berbatasan menjadi satu bidang tanah baru dengan satu sertifikat. Biasanya dilakukan untuk pengembangan proyek yang lebih besar.
Persyaratan Umum untuk Pemecahan, Pemisahan, dan Penggabungan:
- Sertifikat tanah asli yang bersangkutan
- Identitas pemohon
- Surat permohonan
- Gambar rencana pemecahan/pemisahan/penggabungan yang disetujui instansi terkait (misalnya, Dinas Tata Ruang dan Bangunan)
- Peta bidang tanah
- Bukti pembayaran PBB
- Surat persetujuan dari pihak terkait (jika ada)
Proses Pelaksanaan:
Secara umum, proses perpanjangan/pembaruan HGB, perubahan hak, serta pemecahan/pemisahan/penggabungan bidang tanah melibatkan beberapa tahapan, antara lain:









