- Pengajuan Permohonan: Pemohon mengajukan surat permohonan beserta persyaratan lengkap ke Kantor Pertanahan setempat.
- Pemeriksaan Berkas: Petugas Kantor Pertanahan akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas permohonan.
- Pengukuran/Penelitian Lapangan: Untuk pemecahan, pemisahan, dan penggabungan, akan dilakukan pengukuran ulang batas tanah. Untuk perpanjangan/pembaruan HGB dan perubahan hak, mungkin dilakukan penelitian lapangan untuk memastikan kondisi tanah dan bangunan.
- Penerbitan Surat Keputusan/Sertifikat Baru: Jika tidak ada masalah, Kepala Kantor Pertanahan akan menerbitkan Surat Keputusan atau sertifikat baru sesuai dengan permohonan.
- Pembayaran Bea dan Pajak: Pemohon wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan biaya administrasi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya Pecah Sertifikat Tanah
Masih dilansir dari situs Kementerian ATR/BPN, biaya yang dikenakan dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan. Kamu bisa melakukan simulasinya di situs resmi Kementerian ATR/BPN. Contohnya:
Kamu punya tanah 250 meter persegi di Banten dan ingin dipecah menjadi 3 bidang Adapun peruntukannya non-pertanian. Hasilnya, total biaya yang dibayarkan Rp 340.000 dengan rincian untuk pengukuran Rp 240.000 dan untuk pendaftaran Rp 100.000.
Adapun, penyelesaian pemecahan sertifikat tanah akan memakan waktu hingga 15 hari kerja.
Cara Pecah Sertifikat Tanah
Dikutip dari Insertlive, berikut ini cara memecah sertifikat tanah, yaitu:
1. Datang ke Kantor BPN
Datangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat dan menyerahkan dokumen persyaratan pecah sertifikat tanah. Setelah itu jangan lupa untuk mengisi formulir permohonan untuk melakukan pecah sertifikat tanah.
2. Petugas BPN Melakukan Pengukuran Tanah
Setelah datang ke kantor BPN, petugas akan mengunjungi lokasi pertanahan untuk melakukan survey dan pengukuran tanah. Petugas akan memetakan lokasi sesuai peta. Jika proses berjalan lancar, surat ukur dan pemetaan akan diterbitkan.
3. Penerbitan Sertifikat di Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI)
Setelah surat pengukuran selesai dibuat, maka pihak BPN akan menerbitkan sertifikat Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI), kemudian proses pecah sertifikat tanah pun selesai dilakukan.









