Pegangan etik insan pers lainnya adalah KEJ (kode etik jurnalistik) yang mengatur antara lain bagaimana laku jurnalis saat mengumpulkan bahan berita di lapangan sampai menyajikannya di media.
Namun, dengan berpegang pada landasan etis di atas, dalam kebijakan internal redaksional sebuah media cetak, ada juga bermacam cara atau “trik” untuk menulis berita yang mengkritisi (atau mengapresiasi) seseorang atau tokoh yang berkaitan dengan kebijakan publiknya.
Penerapan kebijakan ini tentu sangat diwarnai oleh kepentingan media tersebut pada si tokoh dan kebijakan publiknya itu.
Sewaktu bekerja di sebuah suratkabar harian di tahun 90-an, saya dan teman-teman awak redaksi pernah mendapat arahan dari pimpinan untuk menerapakan “rumus” kapan sebuah berita harus mengapresiasi dan kapan harus mengkritisi dalam suatu periode atau edisi pemberitaan.
Caranya dengan rumus 1:2 (1 kali berita mengkritisi dan 2 kali berita mengapresiasi). Atau sebaliknya, 2 kali berita mengapresiasi dan 1 kali mengkritisi.
Tentu angka perbandingan ini disesuikan dengan kebutuhan redaksi atau pemilik media. Biasanya, penerapannya lebih banyak dilakukan pada liputan berita headline atau berita utama yang isuenya dikembangkan sesuai agenda redaksi.




