
Keprihatinan terhadap langkah yang dilakukan Gubernur Maluku beserta jajarannya juga disampaikan oleh Anggota Komisi III DPRD Maluku Ikram Umasugi.
Wakil rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, mengaku miris dengan pengelolaan dana yang dipinjam atas nama rakyat itu.
Ikram bahwa menyebut dirinya belum memiliki data perihal distribusi dana pinjaman sebesar Rp 700 miliar itu.
Sebagai representatif Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Buru dan Buru Selatan (Bursel), Ikram meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku terbuka terkait penggunaan anggaran tersebut.
“Ini saya mau sampaikan, bahwa proses pinjaman SMI harus melalui mekanisme pentahapan yang jelas. Ini terkait dengan pinjaman yang nantinya harus dikembalikan. Nah, maksud kita di sini, bahwa poin-poin yang mengatur pinjaman, selaku anggota DPRD kita juga harus tahu, termasuk sistem distribusinya ke 11 kabupaten/kota,” jelas Umasugi kepada kepada wartawan belum lama ini.
Pemerintah, kata Umasugi, harusnya terbuka dengan semua program kerja agar dapat diketahui DPRD, termasuk poin-poin yang diatur dalam perjanjian, sekaligus bagaimana cara pengembalian.
“Saya sendiri tidak memiliki data yang akurat terkait nominal angka berapa yang didistribusikan ke kabupaten/kota. Ini perlu diketahui, sehingga kita bisa menggunakan fungsi pengawasan,” kata Ikram.




