Cipratan Dana Pinjaman PEN Maluku yang Menuai Kritik Wakil Rakyat

oleh -7 Dilihat

Untuk diketahui, penandatangan MoU antara PT SMI (Persero) dengan Pemprov Maluku dilakukan Jumat (27 /11/2020) silam.

Tujuan pinjaman PEN untuk daerah ini diperuntukan bagi pembangunan infrastruktur ke-PU-an. Masing-masing Bina Marga, Cipta Karya dan Sumber Daya Air. Masing-masing Sumber Daya Air dialokasikan Rp 200 miliar, Bina Marga Rp 300 miliar dan Cipta karya Rp 200 miliar. Total Rp 700 miliar,” rinci Gubernur.

“Pinjaman PEN sangat membantu Pemprov Maluku. ini kita bangun nanti di 11 kabupaten dan kota. Sekali lagi saya beritahukan bahwa ini saya pertaruhkan jiwa dan raga untuk mendapatkan ini. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang PEN, tidak ada ketuk palu dari DPRD. Cukup kita sampaikan ini sebagai pemberitahuan saja untuk DPRD. Jadi tidak ada ketuk-ketuk palu di DPRD,” jelasnya.

Baca Juga  Bantuan Tiba di Patahuwe, Warga Apresiasi dan Doakan Pemkot Ambon

Melalui pinjaman PEN itu diharapkan Pemprov Maluku bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat Maluku, membuka lapangan pekerja melalui kontraktual yang melibatkan tenaga kerja lokal, sesuai harapan pemerintah.

Pinjaman itu, sendiri berdurasi 7 tahun. Nantinya pemerintah pusat akan memotong cicilan pinjaman tersebut melalui dana-dana, seperti DAK, DAU dan bagi hasil. (tim)