Menurut Mahkamah, sambung Saldi, dalil ini tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan karena baik bukti tertulis dan saksi yang diajukan tidak mampu meyakinkan Mahkamah atas adanya persekongkolan ini.
Bahkan, Mokhtar Rumalutur bukan saksi mandat Partai Demokrat pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan. Sehingga Mahkamah menilai, dalil Pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan dari perkara ini dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Dalam Sidang Pendahuluan pada Selasa (30/4/2024) lalu, Pemohon menyebutkan persandingan perolehan suara yang ditetapkan Termohon, Pemohon mendapatkan 887 suara, sedangkan Caleg Partai Demokrat Nomor Urut 2 Darwis Rumakey (Pihak Terkait) mendapatkan 920 suara.
Namun berdasarkan catatan Pemohon, Caleg Pihak Terkait seharusya memperoleh 705 suara dan Pemohon mendapatkan 888 suara. Perubahan dan penambahan perolehan suara ini, sambung Yandri Sudarsono selaku kuasa hukum Pemohon, terjadi di 25 TPS di Kecamatan Tutuk Tolu.
Berdasarkan alasan tersebut, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menjatuhkan putusan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Dapil Kabupaten Seram Bagian Timur 2 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur; 25 TPS di seluruh Kecamatan Tutuk Toli, Kabupaten Buru Seram Bagian Timur; menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk Pemohon dalam pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur sepanjang Dapil 2 dari Partai Demokrat sebagai berikut: Caleg Nomor Urut 2 adalah 705 suara dan Caleg Nomor Urut 7 adalah 888 suara. (red)









