Dari Aktivis GMKI ke Doktor, Febry Tetelepta Gagas Pembatasan Masa Jabatan Anggota DPR

oleh -133 views
Mantan Deputi I Kepala Staf Kepresidenan RI, Febry Calvin Tetelepta, resmi menyandang gelar doktor ilmu hukum setelah mempertahankan disertasinya di Universitas Kristen Indonesia, Kamis (18/6/2026).

“Bahkan ada yang menjabat hingga lima periode. Realitas ini membuka peluang terjadinya krisis politik yang menjurus pada praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme,” ujarnya.

Berdasarkan data yang dihimpunnya sejak 1950 hingga 2024, sedikitnya 158 anggota DPR tercatat menjabat lebih dari dua periode. Sementara pada periode 2024–2029, dominasi petahana, kalangan pengusaha, dan relasi kekerabatan politik disebut semakin menguat.

Menurutnya, kondisi ini menjadi ancaman serius bagi kualitas demokrasi dan akses generasi muda ke dunia politik.

Checks and Balances Harus Konsisten

Febry menegaskan bahwa prinsip checks and balances harus diterapkan secara konsisten di seluruh cabang kekuasaan negara, termasuk legislatif.

“Kekuasaan harus dibatasi dengan memisahkannya ke dalam cabang-cabang lembaga negara yang saling mengontrol, mengimbangi, dan mengendalikan,” katanya.

Baca Juga  Soroti Pergub Pengadaan, KPK Ingatkan Gubernur Malut soal Potensi Pengkondisian Proyek Infrastruktur

Ia menilai pembatasan masa jabatan bukan sekadar isu teknis, melainkan bagian dari perlindungan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam berpartisipasi di ruang politik.

Prestasi Akademik dan Dukungan Tokoh Nasional

Sidang promosi doktor tersebut dipimpin oleh Rektor UKI, Angel Damayanti, dengan dewan penguji yang terdiri dari sejumlah akademisi dan tokoh nasional, termasuk Moeldoko.