Demo di Mabes Polri, Mahasiswa Malut Desak Bebaskan 11 Warga Adat Maba Sangaji dan Tutup PT Position

oleh -231 views

Porostimur.com, Jakarta – FRONT Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT-PRAGA) menilai penetapan 11 warga adat Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur, sebagai tersangka oleh Polda Maluku Utara merupakan bentuk kriminalisasi dan keberpihakan aparat kepada kepentingan korporasi tambang.

Hal ini disampaikan koordinator aksi Reza A. Sadiq saat melakukan aksi unjuk rasa di Mabes Polri Jakarta, Jumat (8/8/2025), menyebutkan bahwa kasus ini terkait konflik warga dengan aktivitas tambang nikel PT Position.

Menurut Reza, perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran administratif dan hukum, mulai dari penambangan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), perusakan kawasan hutan tanpa izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), hingga pencemaran lingkungan.

Baca Juga  Pemkot Tual Kembali Raih Predikat WTP, Renuat Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

Menurut FORMAT-PRAGA, alih-alih menindak dugaan pelanggaran perusahaan, aparat justru menangkap dan menjerat 11 warga dengan tuduhan “premanisme” serta “menghalangi operasi tambang berizin” menggunakan Pasal 162 UU Minerba.

Padahal, Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

FORMAT-PRAGA juga menyoroti penerapan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait senjata tajam.

No More Posts Available.

No more pages to load.