Denny Indrayana: Keajaiban Dunia Jika Presiden 2 Periode Jadi Cawapres

oleh -46 views

Porostimur.com, Jakarta – Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyebut Presiden Joko Widodo tidak bisa mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Denny menjelaskan wacana itu berbenturan dengan batasan masa jabatan presiden dua periode yang diatur konstitusi UUD 1945.

“Kalau Presiden Jokowi menjadi wapres (2024-2029), maka Pasal 8 ayat 1 UUD 1945 soal wapres yang menggantikan presiden yang berhalangan berpotensi tidak bisa dilaksanakan,” kata Denny melalui keterangan tertulis, Kamis (15/9/2022).

Denny menyampaikan bahwa pasal 7 UUD 1945 jelas membatasi masa jabatan presiden dua periode. Jika Jokowi menjabat wapres, lalu presiden berhalangan, Jokowi akan menjabat presiden tiga periode.

Menurutnya presiden bisa menjadi cawapres pada periode kedua. Kemudian, orang itu bisa kembali mencalonkan diri sebagai presiden pada periode ketiga pemerintahan.

Baca Juga  Tenun Ikat Mawar Bersinar di SALAM FEST 2026, Mitra CSR Pertamina Tarik Perhatian Pengunjung

“Faktanya, tidak ada seorang presiden yang pada periode kedua mencalonkan diri sebagai wapres. Kalau ada, itu akan menjadi rekor dan keajaiban dunia kedelapan,” ujar Denny.

Sebelumnya, wacana Jokowi menjadi cawapres 2024 bergulir setelah pernyataan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono.

Fajar berkata konstitusi hanya membatasi masa jabatan presiden dua periode. Tak ada ketentuan mengenai presiden dua periode mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

No More Posts Available.

No more pages to load.