Porostimur.com, Jakarta – Perwakilan Dewan Pers mengunjungi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang untuk menjelaskan viralnya video yang mengatasnamakan wartawan terkait amplop Rp 10 ribu. Dalam video tersebut, sejumlah oknum yang mengaku wartawan memamerkan pembagian amplop yang hanya berisi Rp 10 ribu.
“Kedatangan kami ke sini bertemu dengan Pak Kadis Kominfo adalah untuk memastikan terkait video viral sekelompok oknum memamerkan dan meminta sejumlah uang. Bisa kami katakan dan pastikan bahwa (mereka) itu bukan merupakan seorang wartawan,” kata Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers pada Dewan Pers Yadi Hendriana, Senin (25/9/2023).
Yadi menyampaikan, kunjungan Dewan Pers dilakukan guna menindaklanjuti adanya aduan terkait beredarnya video viral beberapa waktu lalu yang memperlihatkan beberapa pria diduga wartawan memamerkan amplop berisi uang Rp 10 ribu sebanyak satu lembar.
Yadi menyebutkan, seorang wartawan harus bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik yang berlaku dan harus bekerja secara profesional sesuai dengan undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, seorang wartawan juga harus selalu menerapkan kode etik jurnalis dalam menjalankan tugasnya sebagai wartawan.










