Dewan Pers Soroti Perjanjian Dagang RI–AS, Khawatir Berdampak pada Kedaulatan Media

oleh -286 views
Dewan Pers menyoroti sejumlah klausul dalam Perjanjian Resiprokal Perdagangan atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani antara Indonesia dan Amerika Serikat di Washington DC pada 19 Februari 2026.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang membuka peluang investasi asing melalui pasar modal, tetapi tidak memperbolehkan kepemilikan mayoritas oleh pihak asing.

Relasi Platform Digital dan Media

Selain isu investasi, Dewan Pers juga menyoroti ketentuan dalam Pasal 3.3 perjanjian tersebut yang berkaitan dengan hubungan antara platform digital asal Amerika Serikat dengan perusahaan media di Indonesia.

Dalam pasal itu disebutkan pemerintah Indonesia diminta “menahan diri” untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital Amerika Serikat mendukung organisasi berita domestik melalui mekanisme lisensi berbayar, pembagian data pengguna, maupun model bagi hasil.

Dewan Pers menilai ketentuan ini berpotensi bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 5, platform digital diwajibkan mendukung jurnalisme berkualitas dengan menjalin kerja sama dengan perusahaan pers. Bentuk kerja sama itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 7, antara lain berupa lisensi berbayar, pembagian keuntungan, serta berbagi data agregat pengguna berita.

Baca Juga  Setelah Puluhan Tahun Tertunda, Blok Abadi Masela Akhirnya Masuk Tahap Konstruksi pada 2027

Menurut Dewan Pers, jika klausul dalam perjanjian perdagangan itu tetap diberlakukan, maka Perpres Nomor 32 Tahun 2024 berpotensi tidak dapat dijalankan secara efektif.

No More Posts Available.

No more pages to load.