Safri mengungkapkan, pada 22 Juni 2026 kliennya mendatangi Kepala BPPBJ Halmahera Selatan, Muhammad Imron, untuk meminta penjelasan terkait proses tender tersebut.
Menurut Safri, dalam pertemuan itu Kepala BPPBJ menyampaikan bahwa seluruh tahapan lelang telah selesai dan CV Salsabila Utama Sejahtera telah ditetapkan sebagai pemenang proyek.
Namun informasi itu, kata dia, justru bertolak belakang dengan pengakuan Dino melalui pesan WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, Dino disebut menyampaikan bahwa proyek tetap menjadi milik Mas Adi karena Direktur CV Salsabila Utama Sejahtera telah memberikan kuasa kepada yang bersangkutan untuk menggunakan perusahaan tersebut.
“Klien kami mempertanyakan bagaimana mungkin seseorang yang sejak awal mengikuti tender menggunakan CV Agung Karya Ilahi, kemudian justru memenangkan proyek menggunakan CV Salsabila Utama Sejahtera yang sedang dipakai klien kami tanpa sepengetahuan maupun persetujuan klien kami,” kata Safri.
Minta Polisi Usut Dugaan Persekongkolan
Atas dasar itu, Haedar Mahmud melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan tindak pidana persekongkolan dalam pengaturan proyek serta dugaan penipuan ke Polres Halmahera Selatan.
“Kami meminta Polres Halmahera Selatan mengusut tuntas perkara ini dengan memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat, baik dari pihak swasta maupun oknum penyelenggara pengadaan, agar proses pengadaan barang dan jasa berjalan secara transparan dan akuntabel,” ujar Safri.










