Diduga Gelapkan Dana Desa Awanggo, Kepala Bank Mandiri Labuha Dilaporkan ke Polres Halsel

oleh -1,943 views

Porostimur.com, Labuha – Diduga melakukan penggelapan Dana Desa, Kepala Bank Mandiri Cabang Labuha dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Kepala Bank Mandiri Cabang Labuha dilaporkan ke Polres Halsel oleh kuasa hukum kepala Desa Awanggo dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pangaduan Nomor STPL/342/XII/2022 / SPKT Polres Halmahera Selatan.

Berdasarkan SPTL diterima porostimur.com bahwa Telah melaporkan terjadinya dugaan Tindak Pidana “PENGGELAPAN” Uang Dana Desa Awanggo 20% Tahap III sebesar RP. 106,577,000. (Seratus Enam Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah), yang dilakukan oleh Kepala Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Labuha Sdr. RIFAI SAMUAL yang terjadi di Bank Mandiri di Desa Tomori, Kec. Bacan, Kab. Halmahera Selatan.

Baca Juga  Pj. Wali Kota Buka Pesparawi-XIII Tingkat Kota Ambon

“Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, 26 Desember 2022, sekitar pukul 20.00 WIT, dan dari kejadian tersebut korban/pelapor merasa dirugikan dan mendatangi Kantor Polres Halmahera Selatan tepat di ruangan SPKT guna melaporkan kejadian tersebut agar dapat diproses sesuai dengan aturan hukum dan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Darman Sugianto selaku Penasehat Hukum Kepala Desa Awanggo kepada porostimur.com Selasa, (27/12/2022).

Darman mengungkapkan bahwa, sebelumnya kepala desa Awanggo mengusulkan untuk pencairan Dana Desa Tahap III Tahun 2022. “Jadi kepala desa ini datang namun disuruh menunggu oleh pihak bank. Dan ternyata anggaran yang mau dicairkan tersebut telah dicairkan lebih dulu oleh pihak bank senilai Seratus Enam Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah,” ungkapnya.

Baca Juga  Kejari Halmahera Selatan Pulihkan Rp28 Miliar Keuangan Daerah

“Dan anehnya uang tersebut tidak diterima oleh kepala desa tetapi tervalidasi (bukti penarikan) bahwa uang itu sudah dicairkan sesuai nominal yang sudah saya sebutkan tadi,” tambahnya.

Darman menuturkan hal tersebut telah melanggar peraturan undang-undang perbankan Nomor 10 tahun 1998 atas perubahan undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan..

Tindakan ini menurut dia, telah melanggar peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang penggunaan jasa layanan perbankan.

“Jadi kami, dalam hal ini selaku penasehat hukum Kepala Desa Awanggo, selain menempuh jalur hukum pidana dengan melaporkan Kepala Bank Mandiri Labuha ke Polres Halmahera Selatan, kami juga paling lambat besok, akan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Labuha akibat perbuatan melawan hukum oleh Kepala Bank Mandiri,” jelasnya.

Baca Juga  Lekransy Jadi Plt Kadis Kominfosandi Kota Ambon

Sementara itu kepala Desa Awanggo Sudarmin Soleman saat diwawancarai wartawan mengatakan bahwa Dana Desa Tahap III tersebut rencananya bakal dilakukan pengembalian ke pihak ketiga yang telah menangani pembangunan deker desa.

“Itu kan untuk kegiatan fisik pembuatan deker di desa. Dan proses pengerjaan telah selesai dan anggaran tersebut untuk kasih pulang bayar utang material toko tapi orang bank bilang so cair padahal dia punya doi (uang red) tidak kami terima,” pungkas Sudarmin. (Fadli Naser)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.