Porostimur.com, Labuha – Diduga melakukan penggelapan Dana Desa, Kepala Bank Mandiri Cabang Labuha dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Kepala Bank Mandiri Cabang Labuha dilaporkan ke Polres Halsel oleh kuasa hukum kepala Desa Awanggo dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pangaduan Nomor STPL/342/XII/2022 / SPKT Polres Halmahera Selatan.
Berdasarkan SPTL diterima porostimur.com bahwa Telah melaporkan terjadinya dugaan Tindak Pidana “PENGGELAPAN” Uang Dana Desa Awanggo 20% Tahap III sebesar RP. 106,577,000. (Seratus Enam Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah), yang dilakukan oleh Kepala Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Labuha Sdr. RIFAI SAMUAL yang terjadi di Bank Mandiri di Desa Tomori, Kec. Bacan, Kab. Halmahera Selatan.
“Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, 26 Desember 2022, sekitar pukul 20.00 WIT, dan dari kejadian tersebut korban/pelapor merasa dirugikan dan mendatangi Kantor Polres Halmahera Selatan tepat di ruangan SPKT guna melaporkan kejadian tersebut agar dapat diproses sesuai dengan aturan hukum dan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Darman Sugianto selaku Penasehat Hukum Kepala Desa Awanggo kepada porostimur.com Selasa, (27/12/2022).