Porostimur.com | Dobo: Bupati Kepulauan Aru, dr Johan Gonga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta atas dugaan tindak pidana korupsi keuangan negara sebesar 419 Milyar.
Laporan dugaan korupsi keuangan negara milyaran rupiah itu disampaikan secara tertulis oleh Dr.Soleman Mantayborbir, SH.M.Hum ke KPK tertanggal 22 Oktober 2020 dan tembusannya ke Kepala Kejaksaan Agung RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dan Kepala Kepolisian Resort Kepulauan Aru.
Soleman Mantayborbir dalam konfrensi persnya di Cafe Gospel, Dobo, Kamis (19/11/2020) kemarin mengatakan, dirinya melaporkan Bupati Johan Gonga ke lembaga anti rusuah itu karena memiliki sejumlah data dugaan penyalahgunaan keuangan dan kewenangan di masa pemerintahan Johan Gonga.
“Saya laporkan bupati Johan Gonga ke KPK karena saya punya data dugaan penyalahgunaan keuangan dan kewenangan di masa pemerintahan bupati Johan Gonga. Jadi, saya bicara ini bukan Hoax,” ungkap Mantayborbir.
Disinggung apa saja yang menjadi temuan sehingga terjadi dugaan kerugian negara sebesar Rp.419 milyar, kata Mantayborbir, kalau itu nanti kita lihat pada saat kasus ini naik penyelidikan, penyidikan, hingga ke pengadilan baru di situ kita akan buka.




