Porostimur.com, Ambon — Dugaan penggunaan material hasil aktivitas pertambangan Galian C yang belum jelas legalitasnya dalam pembangunan kantor Alfamidi di Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, mulai menjadi sorotan warga.
Dugaan itu mencuat setelah material yang digunakan dalam proyek pembangunan tersebut disebut berasal dari kawasan aktivitas pertambangan Galian C di wilayah Kota Ambon.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga, material diduga berasal dari kawasan Desa Poka yang disebut dikelola seorang pengusaha berinisial W. Sejumlah mobil dump truck dilaporkan keluar-masuk lokasi tersebut dengan membawa material, kemudian terpantau bergerak menuju kawasan proyek pembangunan kantor Alfamidi di Desa Suli.
Informasi tersebut memunculkan dugaan adanya rantai distribusi material dari lokasi pertambangan menuju proyek pembangunan.
Namun, legalitas lokasi pertambangan, asal material, serta keterkaitan material tersebut dengan proyek Alfamidi masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi berwenang.
Seorang warga Desa Poka berinisial CS kepada Porostimur.com, Rabu (19/8/2026), meminta aparat penegak hukum (APH) tidak hanya menelusuri aktivitas pertambangan, tetapi juga memeriksa asal-usul material yang didistribusikan ke sejumlah lokasi.











