Diduga Material Galian C Ilegal Dipasok ke Proyek Alfamidi Suli, APH Diminta Telusuri Rantai Distribusi

oleh -4 Dilihat
Dugaan penggunaan material hasil aktivitas pertambangan Galian C yang belum jelas legalitasnya dalam pembangunan kantor Alfamidi di Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, mulai menjadi sorotan warga.

“Praktik seperti ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga dapat menjadi ancaman terhadap lingkungan. Penambangan tanpa izin berpotensi merusak ekosistem, memicu longsoran hingga mempercepat abrasi. Karena itu, aktivitas tersebut harus diperiksa secara menyeluruh,” ujar CS.

APH Diminta Bongkar Rantai Pasok Material

CS menilai dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tidak boleh dilihat sebagai persoalan antara pemilik tambang dan pemerintah semata.

Menurutnya, apabila nantinya terbukti material berasal dari kegiatan pertambangan ilegal, aparat perlu menelusuri seluruh mata rantai distribusi, mulai dari penambang, pengangkut, pemasok, pembeli hingga pihak yang menggunakan material tersebut.

“Kalau benar material yang digunakan berasal dari tambang ilegal, maka persoalannya bukan hanya pada pemilik tambang. Pihak yang membeli, menerima, atau menggunakan material tersebut juga harus diperiksa. Jangan sampai aktivitas pertambangan ilegal terus berlangsung karena ada pasar yang menampung hasilnya,” tegasnya.

Karena itu, CS meminta APH turun langsung ke lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pertambangan di Desa Poka untuk memeriksa legalitas kegiatan, termasuk dokumen perizinan dan asal-usul material.

Baca Juga  Ternate, Sultan Jabir Syah dan Federalisme yang Pulang dari Masa Lalu

Ia juga mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku bersama instansi teknis terkait melakukan pemeriksaan lapangan, terutama terhadap dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan aktivitas pertambangan tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.