Menurutnya, pemeriksaan diperlukan agar informasi yang beredar di tengah masyarakat tidak berhenti sebagai dugaan, tetapi dapat diuji berdasarkan fakta dan dokumen.
Legalitas Material Proyek Harus Bisa Dibuktikan
CS juga meminta pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan proyek di Desa Suli memastikan material yang digunakan berasal dari sumber yang memiliki legalitas.
Menurut dia, asal-usul material konstruksi semestinya dapat ditelusuri melalui dokumen pendukung, terutama jika material tersebut berasal dari aktivitas pertambangan.
“Kalau memang legal, silakan dibuktikan dengan dokumen perizinannya. Tetapi kalau ternyata tidak memiliki izin dan materialnya digunakan untuk proyek, maka jangan ada pembiaran. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenai ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pasal 158 UU Minerba mengatur mengenai pertambangan tanpa izin. Sementara ketentuan terkait pihak yang menampung, memanfaatkan atau melakukan kegiatan lain terhadap mineral yang diketahui berasal dari kegiatan pertambangan ilegal juga memiliki konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.









