Porostimur.com, Labuha – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan resmi memberhentikan Kepala Desa Samo Laher Eko, dari jabatannya. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Kepala DPMD, Zaky Wahab, saat ditemui di Aula Kantor Bupati Halmahera Selatan, Rabu (10/12/2025).
Dua Proyek Desa Bermasalah
Zaky menjelaskan, pemberhentian tersebut dilakukan menyusul temuan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan. Temuan itu berkaitan dengan dua paket proyek desa yang tidak diselesaikan oleh Laher Eko dalam periode pembangunan tahun 2023–2024.
“Iya, Laher Eko sudah diberhentikan sebagai Kades Samo. Pemberhentian yang bersangkutan mengingat ada temuan dari Inspektorat terkait dua item paket proyek desa yang sampai saat ini tidak diselesaikan. Salah satunya jembatan perahu dan jembatan ke kuburan,” ujar Zaky.
Menurutnya, hingga saat ini proyek tersebut belum terlaksana, meski anggaran pembangunan sudah berjalan sejak tahun sebelumnya.
Masuk Tahap Penyidikan Kejaksaan
Kasus dugaan korupsi yang menyeret Laher Eko kini sudah masuk tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Labuha. Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Laher Eko sendiri sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab.
Sekadar diketahui, proses hukum masih berjalan dan menunggu hasil penyidikan lanjutan dari pihak kejaksaan. Pemerintah daerah memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta mengedepankan akuntabilitas pengelolaan dana desa. (Amirudin Irsad)









