Dijebak Agency Abal-abal, Video Ratusan Model Ganti Baju Dijual di Telegram

oleh -353 views
Ditressiber Polda Jatim menangkap dua tersangka N dan S, penyebar video porno model yang diunggah di Telegram berbayar. (Beritasatu.com/Achmad Ali.)

Atas perbuatan yang merugikan model melalui video, kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 9 dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(red/beritasatu)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Baca Juga  5 Zodiak yang Suka Batalin Janji Mendadak, Bikin Kesal!

No More Posts Available.

No more pages to load.