Atas perbuatan yang merugikan model melalui video, kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 9 dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(red/beritasatu)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









