4. Surat Rekomendasi Kepala Sekolah
5. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas
6. Khusus Guru Kontrak Hanya untuk Jenjang SD dan SMP di Wilayah 3T (Terpencil, Terluar, dan Tertinggal).
7. Persyaratan Dimaksud Masing-masing 1 Rangkap.
– Jenjang KB, TK, Paud Map Merah.
– Jenjang SD Map Kuning.
– Jenjang SMP Map Hijau.
– Guru Kontrak Map Batik
Informasi selanjutnya dapat menghubungi Panitia Pelaksana Laali Laai (082239223283), dan Jubair Kafau (082155359045). (Jamil Gaus)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









