Diperiksa DKPP, ini Jawaban Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos Istri Bupati Malteng Terpilih

oleh -145 views

Porostimur.com, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 31-PKE-DKPP/I/2025 di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Jumat (17/1/2024).

Sidang pemeriksaan dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis. Anggota Majelis diisi oleh Anggota DKPP yaitu Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah.

Perkara ini diadukan oleh Ibrahim Ruhunussa dan Liliane Aitonam yang memberikan kuasa kepada Abdul Fatah Pasolo, Murad Malawat, Arifudin dan Suwardy Kalengkongan.

Para Pengadu mendalilkan Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos (Teradu I) tidak netral dalam Pilkada 2024 Kabupaten Maluku Tengah karena diduga mendukung dan mengupayakan kemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 4 Zulkarnain Awat Amir.

Pengadu menyampaikan bahwa Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos (Teradu I) yang merupakan istri dari Zulkarnain Awat Amir seharusnya mengundurkan diri atau mengambil cuti sebagai Anggota KPU RI pada penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 karena akan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan merusak kepercayaan masyarakat.

Baca Juga  Formapas Malut Desak ESDM Tolak RKAB PT Adidaya Tangguh di Taliabu

“Ini juga dipicu karena pertemuan Teradu I dengan Pj Bupati Maluku Tengah, Plt. Kadis Pemuda dan Olahraga, dan Bakal Calon Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir,” tutur Arifudin selaku Kuasa Hukum Pengadu.

No More Posts Available.

No more pages to load.