Rijaldi menyebutkan, uang tersebut diberikan sebagai tanda jadi pengangkutan material dan sewa alat berat untuk kegiatan proyek tahun anggaran 2025 di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.
Adapun bukti transfer yang disampaikan pelapor, lanjut Rijaldi, dilakukan dalam beberapa tahap, masing-masing sebesar Rp100 juta, Rp160 juta, dan Rp30 juta.
“Total kerugian yang disampaikan pelapor kurang lebih sebesar Rp315 juta,” jelasnya.
Dugaan Permintaan Tambahan Uang
Tak hanya itu, dalam keterangan pelapor, dana yang disebut sebagai jatah Kadis PUPR tersebut diduga ditransfer ke sejumlah orang dekat.
Bahkan, pada April 2025, pelapor mengaku kembali dimintai uang sebesar Rp50 juta.
“Dalam keterangan pelapor, Kadis PUPR bersama sopirnya datang ke rumah kos korban di Desa Tomori, menjemput korban, lalu membawanya ke rumah Kadis. Di lokasi itu terjadi pemindahan uang Rp50 juta, dengan rincian Rp20 juta diberikan secara tunai dan Rp30 juta ditransfer,” ungkap Rijaldi.
Polisi Dalami Unsur Pemerasan atau Gratifikasi
Rijaldi menegaskan, saat ini laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan awal. Dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil pelapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut sebelum memeriksa pihak terlapor.
“Paling cepat besok pelapor sudah bisa kami periksa. Setelah itu baru kami lakukan pemeriksaan terhadap Idham Pora selaku Kadis PUPR Halmahera Selatan,” katanya.









