“Dalam memproses dugaan Pelanggaran Pemilu, ada tahapan-tahapan yang wajib dilaksanakan, mulai dari Kajian Awal Dugaan Pelanggaran untuk menentukan keterpenuhan syarat formal dan materiel Laporan, Pleno Pimpinan terhadap Hasil Kajian Awal,” ungkapnya.
Selanjutnya, ada pmbahasan pertama Gakkumdu dan selanjutnya menyusun kajian yang di dalamnya ada penyelidikan dari unsur kepolisian dan undangan klarifikasi para pihak untuk dimintai keterangan guna memperjelas suatu peristiwa uukum.
Setelah itu, kata dia dilakukan pembahasan terhadap hasil penyelidikan dan hasil klarifikasi tersebut apakah sudah cukup alat bukti serta keterpenuhan unsur, serta menemukan siapa pelaku dalam peristiwa hukum tersebut kemudian pleno pimpinan Bawaslu yang memutuskan lanjut atau tidaknya satu laporan dugaan pelanggaran pemilu setelah mempertimbngkan hasil Pembahasan Gakkumdu tersebut.
Apalagi Gakkumdu adalah gabungan tiga Insitusi yang berbeda, sehingga sangat wajar ketika dalam pembahasan ada terjadi perbedaan pandangan.
Bahwa, sambungnya dari perbedaan pandangan peserta pembahasan tersebut, semuanya mempunyai dasar hukum/dalil yang kuat terkait dengan terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur dalam pasal yang disangkakan serta cukup tidaknya alat bukti untuk menindaklanjuti sebuah laporan dan temuan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu.









