Dituding Ada di Balik Kejahatan Pemilu 2024, Bawaslu Malra Itu: Tidak Benar

oleh -49 views

Porostimur.com, Langgur – Kisruh tudingan yang dialamatkan terhadap kinerja Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) oleh salah satu pengacara kondang Djamaluddin Koedeoboen ditepis Bawaslu setempat. 

Pasalnya, tudingan tersebut dialamatkan pada Gakkumdu yang notabene diwadahi oleh Bawaslu Malra sendiri. 

Plh Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara sekaligus Koordinator Divisi PPPS dan PIC Sentra Gakkumdu unsur Bawaslu Alwi Al Hamid, menyatakan tudingan tersebut tidak benar adanya. 

“Sentra Gakkumdu Malra, diwadahi oleh Bawaslu yang di dalamnya ada unsur Kepolisian dan Kejaksaan yang merupakan satu kesatuan dengan semangat yang sama yang dibentuk oleh Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, dalam menangani khusus untuk tindak pidana pemilu yang berasal dari temuan pengawas pemilu maupun laporan masyarakat, peserta pemilu serta lembaga pemantau pemilu yang memenuhi syarat,” ucapnya, Sabtu (20/4/2024). 

Dijelaskan, terhadap informasi dan tudingan tersebut, tidak benar adanya, sebab semua laporan dan temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang sedang diproses, sudah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 tahun 2023 Tentang Sentra Gakkumdu serta Keputusan Bawaslu Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum.

No More Posts Available.

No more pages to load.