Porostimur.com, Ambon – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku memblokir rekening milik 36 wajib pajak sebagai langkah penegakan hukum atas tunggakan pajak.
Kepala Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku, Sekti Widihartanto, mengatakan tindakan tersebut dilakukan untuk menagih tunggakan pajak yang nilainya mencapai Rp17,07 miliar.
“Nilai tersebut menunjukkan adanya potensi penerimaan yang perlu diamankan melalui penegakan hukum perpajakan yang konsisten dan berkesinambungan,” ujarnya, Senin (8/6/2026).
Dorong Kepatuhan Wajib Pajak
Sekti menjelaskan, pemblokiran rekening dilakukan secara serentak sebagai bagian dari upaya mendorong wajib pajak agar segera melunasi kewajibannya.
Menurutnya, langkah tersebut tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Melalui tindakan ini, kami berharap wajib pajak dapat lebih kooperatif sehingga terhindar dari upaya penegakan hukum lanjutan,” katanya.
Penegakan Hukum Tetap Mengedepankan Persuasif
DJP menegaskan, penagihan pajak ke depan akan terus dilakukan secara konsisten, terukur, profesional, dan berkesinambungan.
Meski demikian, pendekatan persuasif tetap menjadi langkah awal sebelum dilakukan tindakan penegakan hukum seperti pemblokiran rekening.




