Langkah ini diharapkan mampu menciptakan iklim kepatuhan pajak yang lebih baik, sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor perpajakan.
“Penegakan hukum akan selalu mengacu pada peraturan yang berlaku, namun kami juga mengedepankan pendekatan persuasif sebelum tindakan lebih lanjut dilakukan,” tutur Sekti.
(Keket)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com




