DJP Blokir Rekening 36 Wajib Pajak di Papua dan Maluku, Tunggakan Capai Rp17 Miliar

oleh -5 Dilihat
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku memblokir rekening milik 36 wajib pajak sebagai langkah penegakan hukum atas tunggakan pajak.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan iklim kepatuhan pajak yang lebih baik, sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor perpajakan.

“Penegakan hukum akan selalu mengacu pada peraturan yang berlaku, namun kami juga mengedepankan pendekatan persuasif sebelum tindakan lebih lanjut dilakukan,” tutur Sekti.

(Keket)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

Baca Juga  3 Kebohongan tentang Pernikahan yang Bisa Membuat Pasangan Terjebak dalam Ketidakbahagiaan