DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Maluku Barat Daya

oleh -25 views

“Sesuai ketentuan seharusnya para Teradu tidak meluluskan yang bersangkutan karena tidak memenuhi syarat,” kata Matheos.

Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya Yoma Efrina Dominggas Naskay (Teradu I) membenarkan ada salah satu peserta seleksi PPK Moa yang tidak lulus administrasi karena pernah menjadi Caleg pada Pemilu 2019. Peserta seleksi tersebut bernama Megi Oktovina Kwuwulay yang pernah menjadi Caleg DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya dari Partai Gerindra.

“Sehingga tidak dapat diluluskan pada tahap seleksi administrasi (PPK Moa,red.),” kata Yoma.

Yoma juga mengakui bahwa Megi Oktovina Kwuwulay juga mengikuti seleksi PPS hingga tahapan wawancara. Menurut Yoma, Megi lulus dalam tahap administrasi karena menyertakan keterangan dari Partai Gerindra yang menyatakan bahwa Megi tidak lagi menjadi kader Partai Gerindra sejak 20 April 2019.

Baca Juga  Serangan Israel Paksa 37 Fasilitas Kesehatan di Lebanon Ditutup

Keterangan tersebut, kata Yoma, membuktikan bahwa Megi telah memenuhi syarat lima tahun tidak terlibat dalam partai politik sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Teradu tidak memberlakukan Saudara Megi secara sama dalam seleksi Anggota PPS dan PPK karena dalam seleksi PPS Saudara Megi menyertakan keterangan dari partai politik,” katanya.

No More Posts Available.

No more pages to load.