DLH Haltim Bungkam soal Dugaan Pencemaran Kali Maba Sangaji

oleh -0 Dilihat

Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Timur, Harjon Gafur, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi via pesan WhatsApp juga belum mendapat respons.

Gakkum Temukan Aktivitas Ilegal PT Position

Di sisi lain, Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan menemukan bahwa PT Position membuka jalan dan menambang nikel secara ilegal di kawasan hutan produksi. Hasil pemeriksaan selama April–Mei 2025 menyebutkan bahwa aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin resmi, berdasarkan Surat Nomor: ST.136/GakkumHUT.II/GKM.01.03/TU/B/2025.

Perusahaan tersebut juga diduga memanipulasi data koordinat izin usaha pertambangan (IUP) dari 8 titik resmi menjadi 68 titik di sistem nasional ESDM (MODI). Akibatnya, terjadi tumpang tindih dengan konsesi PT WHBP seluas 1.053 hektare dan penyerobotan wilayah PT Wana Kencana Mineral (WKM), PT Weda Bay Nikel, dan PT Pahala Milik Abadi.

PT Position disebut membuka lahan sepanjang 1,2 km di IUP WKM, 6,5 km di wilayah Weda Bay Nikel, serta 2,7 km di area Pahala Milik Abadi. Mereka juga membangun jalan koridor sepanjang 409 meter dan menggali tanah hingga kedalaman 10–15 meter.

Baca Juga  HUT RI ke-81, Lapas Labuha Jadikan Lomba Karaoke sebagai Ruang WBP Tunjukkan Bakat

“Tak kooperatif, tolak inspeksi bersama”

Parahnya, perusahaan tersebut menolak inspeksi lapangan bersama dengan Polri dan PT WKM. Sikap itu dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap proses penegakan hukum dan upaya penyelesaian konflik konsesi.

No More Posts Available.

No more pages to load.