Tidak mengherankan bila kemudian di negara-negara yang demokrasinya setengah matang, kesejahteraan rakyatnya tersendat. Kartz dan Meir (1995) menyebutnya semua tertelan oleh kartel politik yang menyebabkan tumpahan kemakmuran tidak kunjung melimpah.
Berdasarkan faktanya, yang dilakukan para pelaku oligarki adalah menguasai dan mengendalikan konsentrasi besar sumber daya materiel yang bisa digunakan untuk mempertahankan atau meningkatkan kekayaan pribadi dan posisi sosial eksklusifnya. Kemudian mengeksploitasi kekayaan SDA, di antaranya: laut, bahan alam, dan lainnya.
Ketidakmandirian negara dalam mengatur dan mengelola kehidupan demokrasi juga merupakan akibat makin kuatnya oligarki dalam campur tangan membangun sebuah sistem juga terjadi pada proses pembuatan undang-undang sebagai aturan (hukum) di Indonesia.
Ranah hukum juga menjadi bagian dari bentuk intervensi dan kejahatan oligarki yang dilakukan dengan sistematisnya. Hasilnya, undang-undang sebagai aturan (hukum) yang seharusnya menjadi produk asli rakyat melalui perwakilannya tidak pernah terjadi. Semuanya adalah pesanan oligarki.
Atas Nama Rakyat
Segala hal yang menyangkut dengan kehidupan politik dan demokrasi mestinya mengatasnamakan rakyat. Sebab, sejatinya politik sebagaimana menurut Aristoteles dan Plato adalah suatu usaha untuk mencapai masyarakat politik yang terbaik. Sedangkan demokrasi sebagaimana embrionalnya yakni dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, persis seperti pemaknaan dari Abraham Lincoln.








