Zina muhsan dianggap sebagai pelanggaran moral yang serius dan dosa besar dalam Islam. Hal ini dikarenakan selain melanggar nilai-nilai agama, zina muhsan juga dapat mengancam keutuhan ikatan pernikahan dan stabilitas keluarga.
Zina muhsan dapat diibaratkan sebagai luka besar dalam pernikahan. Perbuatan ini mencederai kepercayaan, mengkhianati komitmen, dan berpotensi menghancurkan kebahagiaan keluarga yang telah dibangun.
Hukum Zina Muhsan dalam Islam
Allah SWT melaknat zina, apalagi zina muhsan yang sudah terikat janji suci pernikahan. Terdapat hukuman yang harus dijalani di dunia oleh pelaku yang melakukan zina. Pada pelaku zina ghair muhsan dihukum dera dan pengasingan, sementara pelaku zina muhsan atau orang yang sudah menikah namun berselingkuh perlu dihukum rajam.
Kholik Nur dalam tulisan ilmiahnya yang berjudul Pendapat Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqiy membahas seputar perbuatan ini. Pelaku zina muhsan, laki-laki dan perempuan, akan mendapat hukuman berat dari masyarakat maupun secara syariat.
“Hukuman untuk pelaku zina muhsan baik laik-laki maupun perempuan ini akan dikenakan deraan sebanyak seratus kali dan juga dirajam, hukuman mati dengan cara dilempari batu dengan disaksikan orang banyak,” tulis Kholik Nur.









