Berdasarkan sejumlah data yang beredar, PT Position disebut sebagai anak perusahaan PT Tanito Harum Nickel yang berada di bawah kendali PT Harum Energy Tbk, perusahaan energi dan pertambangan milik pengusaha nasional Kiki Barki.
“Struktur kepemilikan ini membuat publik semakin curiga. Jangan sampai muncul kesan bahwa perusahaan yang terafiliasi dengan grup besar justru mendapat perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum,” kata Usman.
PT Position diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di wilayah Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Aktivitas pertambangan di kawasan tersebut dalam beberapa tahun terakhir kerap menjadi perhatian karena diduga beririsan dengan kawasan hutan dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Dugaan Penambangan di Luar Batas Izin
Usman juga mengungkapkan bahwa dalam proses persidangan sengketa antara PT Position dan PT Wana Kencana Mineral di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, muncul fakta yang memperkuat dugaan pelanggaran batas izin tambang.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/3/2026), ia menyebut aktivitas PT Position diduga melampaui batas konsesi, termasuk penggalian dan pembukaan lahan tanpa otorisasi yang sah di wilayah IUP PT Wana Kencana Mineral.









