DPRD KKT Minta Pemprov Maluku Naikan Harga Kayu di Kepulauan Tanimbar

oleh -2 views

Porostimur.com, Ambon – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Erens Yulius Feninlambir, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku untuk menaikkan harga kayu di wilayah tersebut.

“Sesuai dengan jenis kayu seperti kayu Indah yang harganya Rp30 ribu per kubik itu dinaikan menjadi Rp1 juta, kayu Merbau Rp7.500 ribu itu menjadi Rp900 ribu sedangkan Rp500 ribu untuk kayu non Merbau yang harga cuman Rp10 ribu per kubik itu,” tutur Yulius, saat rapat dengan Komisi II DPRD Provinsi Maluku, pada, Senin, (10/2/2025) kemarin.

Yulius menerangkan, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku, Nomor: 1 Tahun 2012 tentang Standar Pemberian Kompensasi Nilai Harga Kayu yang sudah diatur dalam Pergub.

Baca Juga  Jelang Idulfitri 1446 H Pemkab Halbar Gelar Gerakan Pangan Murah

“Mejadi kesepakatan kita bahwa Pergub ini adalah rejukannya Pemerintah Daerah (Perda) yang perlu ditaati kemudian dilaksanakan sesuai peraturan,” tuturnya.

Kader Partai PAN itu juga mengatakan, Komisi II DPRD Provinsi Maluku sudah bersepakat untuk menyusun peratutan yang mengatur terkait dengan hukum adat.

“Dan untuk saat ini, pengelolahan hutan dari Perusahaan KJT itu berada di Kecamatan Webaktian yang mencakup empat desa. Desa Makatian, Desa Wermatan, Desa Batu Pitih dan Desa Otender terus berjalan,” katanya.

No More Posts Available.

No more pages to load.