DPRD KKT Gelar Paripurna PAW Nikson Lartutul

oleh -170 views

Selain itu, pihaknya juga mengusulkan ke pemerintah daerah dan pada saat itu, selama 7 hari dikasih waktu dan ketika hari ke 10, pemerintah daerah tidak menindaklanjuti surat dari DPRD, sehingga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 104, pihaknya menindaklanjuti ke Gubernur Maluku dan Surat Keputusannya telah keluar.

“Dalam urusan Partai Berkarya, kami lembaga tidak mengintervensi tetapi didalamnya itu, ada pernyataan dari Ssaudara Nikson Lartutul, SH. Di mana, dia punya kelalaian untuk menyetor kontribusi partai sehingga Partai Berkarya merekomendasikan untuk menghentikan beliau sebagai anggota DPRD Kepulauan Tanimbar. Jadi selama setahun beliau tidak membayar kontribusi partai itu, sehingga kami pun tidak punya kewenangan apa-apa dan kami kembalikan kepada partai,” tukas Deny

Baca Juga  Ramalan Tahun 2025 Baba Vanga Mengerikan, Bakal Terjadi Bencana yang Bisa Akhiri Alam Semesta

“Terhadap sengketa atau dualisme Partai Berkarya itu, memang kami kembalikan ke KPU karena itu ranahnya KPU, bahkan KPU juga sudah berkonsultasi di pusat dan hasilnya KPU menyurat ke kami sehingga kami berpatokan ke KPU. Maka kami menindaklanjuti surat tersebut. Jika ada proses gugatan ke ranah hukum, maka kita dari lembaga tetap berjalan sesuai dengan ketentuan. SK Gubernur jelas sudah ada dan kami tetap lantik. Kalaupun ada gugatan maka kita tetap maju, Kami dari lembaga akan siap bertanggungjawab,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.