“Setelah bertahun-tahun disclaimer, capaian opini WDP ini patut kita syukuri dan jadikan momentum untuk terus meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena secara resmi menyerahkan empat ranperda inisiatif pemerintah kepada DPRD untuk dibahas bersama.
Empat ranperda yang diserahkan, yakni: Ranperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Depot Air Minum Kota Ambon; Ranperda tentang Penyelenggaraan Smart City; Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat; serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Ambon Tahun 2025-2029.
Penandatanganan Berita Acara dan Nota Kesepakatan antara Pemkot dan DPRD Ambon menjadi penegasan komitmen bersama dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah, termasuk pembahasan KUA-PPAS yang ditargetkan rampung dalam waktu satu minggu.
“Kami berharap proses pembahasan berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan anggaran yang berkualitas, berpihak kepada kepentingan masyarakat, dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan di Kota Ambon,” tutup Tamaela.
Dengan dilaksanakannya paripurna ini, DPRD dan Pemerintah Kota Ambon berkomitmen melanjutkan sinergi dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Ambon. (red/mcambon)










