Porostimur.com, Ambon — Perubahan trayek kapal perintis Sabuk Nusantara yang berdampak langsung pada sejumlah pelabuhan di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menjadi sorotan utama dalam rapat kerja Komisi III DPRD Provinsi Maluku bersama mitra terkait.
Rapat tersebut digelar di ruang Komisi III DPRD Maluku, Selasa (20/1/2026), dan melibatkan Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, PT Pelni Cabang Ambon, KSOP Ambon, serta DPRD Kabupaten MBD. Agenda utama rapat adalah membahas dampak kebijakan baru yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dirjen Perhubungan Laut tahun 2025.
Dua Trayek Berubah, Akses Sejumlah Pelabuhan Terputus
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Alhidayat Wajo, menjelaskan bahwa perubahan trayek ini merujuk pada Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 618 Tahun 2025 tentang penetapan jaringan trayek penyelenggaraan pelayaran perintis tahun anggaran 2026.
Dalam kebijakan tersebut, sejumlah pelabuhan di Kabupaten MBD tidak lagi masuk dalam jaringan trayek operasional.
“Kita menemukan dua trayek utama yang mengalami perubahan signifikan, yakni R73 dan R86 yang masuk dalam kelompok sabuk 87 dan 104. Trayek R86 mengalami penyesuaian total rute, sedangkan untuk R73, akses kapal ke Pelabuhan Kroin dan Luan dihentikan secara keseluruhan,” ungkap Alhidayat kepada wartawan usai rapat kerja.









