DPRD Maluku Desak Kejari Buru Tuntaskan Kasus Korupsi SPPD Fiktif Rp2,5 Miliar

oleh -354 views

Porostimur.com, Namlea – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada Sekretariat Daerah Kabupaten Buru, senilai Rp2,5 miliar untuk tahun anggaran 2019 hingga 2022, kembali menjadi sorotan. Kasus yang telah naik ke tahap penyidikan sejak tahun 2023 itu, didesak segera dituntaskan.

Setelah sejumlah pegiat antikorupsi mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru menetapkan tersangka, kini giliran DPRD Provinsi Maluku yang angkat suara.

Ketua Komisi I: Kalau Sudah Cukup Bukti, Tuntaskan

Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solihin Buton, meminta Kejari Buru segera menuntaskan kasus tersebut apabila sudah mengantongi bukti yang cukup.

“Kita mendorong (Kejari Buru), kalau memiliki bukti silakan tuntaskan,” tegas Solihin kepada awak media, Rabu (30/7/2025).

Baca Juga  Pengurus Mabicab Pramuka Kota Tual Resmi Dilantik

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari daerah pemilihan Buru dan Buru Selatan itu menegaskan, Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.

“Kita memberikan atensi agar diproses jika sesuai aturan main,” tambahnya.

Penanganan Sempat Terhenti karena Kontestasi Politik

Diketahui, salah satu saksi kunci dalam kasus ini adalah mantan Wakil Bupati Buru, Amustofa Besan, yang sempat maju sebagai calon anggota DPR RI dalam Pemilu 2024, serta ikut bertarung dalam Pilkada Buru 2024. Hal ini disebut menjadi salah satu alasan Kejari Buru menahan laju penanganan perkara.

No More Posts Available.

No more pages to load.