DPRD Maluku Gelar Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Gubernur Tahun 2024

oleh -484 views

Keenam, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, pada lampiran penjelasan, bahwa pengelolaan pasar menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Dengan demikian, DPRD merekomendasikan untuk pengelolaan Pasar Mardika diserahkan kepada Pemerintah Kota Ambon, dengan mempertimbangkan sistem bagi hasil.

Ketujuh, di wilayah laut Maluku, sering terjadi aktivitas alih muat atau bongkar muat muatan kapal ikan dari kapal penangkapan ke kapal penampung, kegiatan bongkar muat hasil perikanan tidak dilakukan pada pelabuhan-pelabuhan perikanan yang tersebar di berbagai tempat di Maluku.

Aktivitas ini sesungguhnya sangat merugikan Maluku, karena tidak memberikan pemasukan ke PAD bagi pemda, oleh kerana itu, DPRD merekomendasikan agar pemda untuk melakukan kegiatan pengawasan dan/atau koordinasi dengan instansi terkait, guna mencegah dan menindak para pihak yang melakukan aktivitas seperti ini di wilayah perairan Maluku.

Baca Juga  Hardiknas 2026, Benhur Watubun: Pendidikan Harus Menjangkau Semua Pulau di Maluku

Kedelapan, kata Halimun, dalam pembahasan LKPJ Gubernur tahun 2024 ditemukan fakta, bahwa antara target dan pencapaian maupun realisasi anggaran dari pagu yang ditetapkan, disimpulkan kurang optimalnya perencanaan yang dilakukan,” ujar Halimun.

Oleh karena itu DPRD merekomendasikan kepada Bappeda untuk melakukan koordinasi dengan setiap OPD dalam menetapkan perencanaan pembangunan. Dengan demikian antara target dan pencapaian serta realisasi anggaran dari pagu yang ditetapkan dapat diukur pada akhir tahun anggaran.

No More Posts Available.

No more pages to load.