DPRD Maluku Gelar Uji Publik Ranperda Kearsipan di MBD

oleh -241 views

Porostimur.com, Tiakur – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, melaksanakan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD)

Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat tata kelola arsip yang tertib, aman dan sesuai standar nasional. 

Wakil Bupati Maluku Barat Daya (MBD) Agustinus L. Kilikily dalam sambutannya mengatakan, mendukung dan menyambut baik Uji Publik Ranperda Penyelenggaraan Kearsiapan saat ini.

“Uji publik ini merupakan langkah penting untuk menghasilkan Perda yang dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsiapan,” ujar Kilikily saat membuka Uji Publik Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsiapan di Ruang Rapat Kantor Bupati MBD, Rabu (18/6/2025).

Kilikily menambahkan, penyelenggaraan kearsiapan yang baik akan mendukung tertib administrasi dan mempermudah akses bagi masyarakat atau pengguna arsip dalam mendapatkan dokumen yang dibutuhkan serta menjaga arsip yang bernilai sejarah dan budaya daerah.

Baca Juga  Trump Klaim Menang, Fakta Bicara Lain: Perang AS-Iran Sisakan Beban Ekonomi Besar

Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Saudah Tuanakotta Tethool menjelaskan, Ranperda ini urgen dan kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan aset daerah yang selama ini tidak terdokumentasi dengan baik.

No More Posts Available.

No more pages to load.