Porostimur.com, Ambon — Komisi I DPRD Provinsi Maluku mengecam dugaan tindak kekerasan yang dilakukan aparat Polres Buru terhadap dua tersangka kasus pencurian. Tindakan yang disertai pemukulan dan pemaksaan pengakuan itu dinilai mencederai prinsip penegakan hukum serta hak asasi manusia (HAM).
“Kami menyesalkan kejadian ini. Polisi seharusnya mengedepankan asas kemanusiaan dan profesionalitas, bukan kekerasan. Tidak ada alasan untuk memperlakukan tahanan secara keji,” ujar Ketua Komisi I DPRD Maluku Solichin Buton, saat ditemui di Gedung DPRD Maluku, Karang Panjang, Ambon, Kamis (23/10/2025).
DPRD Akan Panggil Polda dan Polres Buru
Politikus Partai Keadilan Sejahtera dari dapil Buru–Buru Selatan itu menambahkan, DPRD akan memastikan proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan.
“Pekan depan kami agendakan pemanggilan Polda dan Polres Buru agar kasus ini jelas. Kami ingin ada kejelasan dan tanggung jawab,” kata Solichin.
Ia juga meminta Kapolda Maluku segera menginstruksikan Propam untuk memeriksa anggota yang diduga terlibat. Dugaan penyiksaan ini, menurutnya, tidak hanya mencoreng nama institusi kepolisian, tetapi juga melukai rasa keadilan masyarakat.
Kuasa Hukum Korban Akan Laporkan ke Komnas HAM
Sebelumnya, kuasa hukum korban Marnex Salmon, melaporkan adanya kekerasan terhadap dua kliennya, termasuk Andre Sairlay, yang dituduh mencuri di toko Libra pada 1 Oktober 2025.









