DPRD Maluku Tetapkan Tiga Perda Baru

oleh -67 views

Porostimur.com, Ambon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), melalui rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, Selasa (7/5/2024).

Tiga ranperda yang ditetapkan sebagai perda tersebut, dua diantaranya adalah ranperda inisiatif DPRD Provinsi Maluku, dan satu ranperda adalah usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.

Tiga buah ranperda dimaksud yakni, ranperda tentang Pelaksanaan, Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; Ranperda tentang Penyelenggaraan, Penyertaan, dan Penataan Ekonomi Kreatif Daerah Provinsi Maluku; dan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun dalam sambutannya mengatakan, pembentukan peraturan daerah dimaksudkan, untuk memberikan landasan yuridis bagi terselenggaranya berbagai kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik, yang dilaksanakan di daerah.

Baca Juga  Hasby Yusuf Sebut Pilkada Serentak 2024 Momen Penting untuk Demokrasi Malut

“Oleh karena itu, peran penting dari perda ini adalah, salah satunya menentukan keberhasilan pemerintahan daerah. Oleh sebab itu, dalam rapat paripurna ini akan meminta persetujuan bersama atas tiga ranperda,” kata Watubun.

No More Posts Available.

No more pages to load.