Porostimur.com, Piru – Aktivitas penggalian material yang dikenal masyarakat sebagai galian C di kawasan Sungai Wai Riuwapa, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kembali mendapat sorotan tajam.
Kali ini, desakan agar aparat penegak hukum (APH) menyelidiki dan mengusut aktivitas tersebut disampaikan Anggota DPRD SBB dari Fraksi PDI Perjuangan, Recyson Fredy Pentury, yang merupakan wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) III Kairatu–Kairatu Barat.
Fredy menilai, aktivitas pengerukan material di Sungai Wai Riuwapa tidak boleh dibiarkan apabila benar dilakukan tanpa legalitas dan perizinan yang dipersyaratkan.
Menurutnya, pemanfaatan sumber daya alam harus tunduk pada ketentuan hukum. Karena itu, apabila hasil pemeriksaan membuktikan kegiatan tersebut tidak memiliki dasar perizinan yang sah, aparat harus mengambil tindakan sesuai aturan.
“Kalau memang aktivitas galian C tersebut tidak memiliki legalitas yang jelas, maka harus ditindak oleh aparat penegak hukum. Negara ini negara hukum, sehingga seluruh kegiatan pemanfaatan sumber daya alam harus mengikuti aturan yang berlaku,” tegas Fredy kepada Porostimur.com, Sabtu (8/8/2026).
Apresiasi Polisi, Fredy Minta Jangan Berhenti pada Pencegahan
Fredy mengapresiasi langkah Polres SBB yang disebut melakukan tindakan pencegahan terhadap aktivitas tersebut pada Jumat (7/8/2026).









