DPRD Ternate Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025

oleh -14 Dilihat
DPRD Kota Ternate resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ternate Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Atas nama Pemerintah Kota Ternate, saya menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas komitmen serta kerja sama yang telah terbangun selama pembahasan Ranperda ini. Sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin berkualitas,” ujar Tauhid.

Ia menilai, pengesahan Perda tersebut bukan sekadar memenuhi kewajiban konstitusional pemerintah daerah, tetapi juga menjadi momentum untuk terus memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

“Persetujuan terhadap Ranperda ini kami maknai sebagai langkah untuk terus memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan. Setiap proses evaluasi dan pembahasan bersama DPRD menjadi bagian penting dalam menghadirkan pemerintahan yang semakin efektif, responsif, dan akuntabel,” katanya.

Baca Juga  MPPHI Soroti Penanganan Perkara Ahli Waris Sahurilla, Kapolda Maluku Didesak Evaluasi Polresta Ambon

Komitmen Tingkatkan Akuntabilitas

Tauhid memastikan Pemerintah Kota Ternate akan menindaklanjuti seluruh masukan, saran, serta rekomendasi yang disampaikan DPRD sebagai bahan evaluasi dalam pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik.

“Berbagai rekomendasi yang telah diberikan DPRD akan kami jadikan dasar untuk melakukan pembenahan serta meningkatkan kualitas pelaksanaan program pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.